Banggar DPRD Murung Raya Paparkan Laporan Pembahasan Perubahan APBD 2025

Anggota Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III, Senin (22/9/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III, Senin (22/9/2025).

Melalui juru bicaranya, Ahmad Maulana, Banggar menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 telah dilakukan secara intensif sejak 11 hingga 14 September 2025 bersama seluruh komisi dan mitra kerja terkait. Proses berlanjut pada 15 September 2025 dengan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyinkronkan hasil pembahasan.

Dalam laporannya, Ahmad Maulana merinci perubahan pada postur APBD 2025. Pendapatan daerah turun dari Rp2,57 triliun menjadi Rp2,47 triliun atau berkurang 3,86 persen, terutama akibat berkurangnya dana transfer pemerintah pusat.
 
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikain dari Rp2,57 triliun menjadi Rp2,80 triliun atau bertambah 8,88 persen. Kenaikan ini ditopang oleh penerimaan pembiayaan dari Silpa yang melonjak signifikan menjadi Rp504,12 miliar.

Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Pertama, perlunya penyesuaian alokasi anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat. 

Kedua, pentingnya pemerintah daerah menggali potensi pendapatan asli daerah agar tidak bergantung pada dana transfer. Ketiga, pergeseran anggaran diarahkan untuk kebutuhan mendesak seperti penanganan bencana, bantuan sosial, dan percepatan pembangunan infrastruktur yang tertunda.

Ahmad Maulana menegaskan, Banggar DPRD menyatakan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan layak disahkan menjadi Peraturan Daerah. 

“Kami juga meminta agar seluruh program yang telah disepakati segera dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” tutupnya. (*)


(rul/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama