SATUHABAR.COM, KALTRNG - Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Rumiadi, dihadiri Bupati Mura Heriyus, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, dan anggota DPRD.
Rumiadi menyampaikan bahwa pengesahan ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemkab dalam mengelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa laporan keuangan yang berkualitas dan tepat waktu adalah kunci untuk pembangunan daerah yang lebih baik.
"Pengesahan Raperda ini adalah bukti komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Rumiadi. Dia berharap, dengan pengesahan ini, Pemkab Murung Raya bisa lebih efisien dalam melaksanakan program pembangunan dan memenuhi tuntutan masyarakat.
Raperda ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Pengesahan Raperda ini menjadi langkah konkret bagi Pemkab Murung Raya untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah dan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
(rul/satuhabar)