![]() |
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. (Dok. MMCKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk berperan aktif memperkuat keberadaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Dalam kunjungannya di Palangka Raya, Kamis (25/9/2025), Ferry menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting agar koperasi dapat berjalan optimal.
“Jika ada koperasi desa atau kelurahan yang belum memiliki aset, kami berharap pemda membantu memfasilitasi, baik berupa tanah, gerai, maupun bangunan operasional, sehingga koperasi bisa melayani masyarakat secara maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenkop dan UKM telah menyiapkan serangkaian pelatihan teknis bagi dinas terkait di provinsi, kabupaten, dan kota agar pengelolaan koperasi berjalan sesuai standar nasional.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memastikan bahwa program Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh 1.542 desa dan kelurahan di provinsi ini.
“Dari total tersebut, 1.407 koperasi berada di desa dan 135 di kelurahan. Komitmen kami adalah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan mendukung Asta Cita Presiden untuk pemerataan pembangunan,” tegas Agustiar.
Ia juga menekankan bahwa koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Penandatanganan dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI La Ode Ahmad P. Balombo, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa Hoirrudin Hasibuan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani, serta para bupati, wali kota, dan jajaran Forkopimda.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah dan pusat berharap koperasi dapat menjadi instrumen utama dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (*)
(sal/satuhabar)