Paripurna DPRD Murung Raya: Sahkan Dua Raperda dan Dorong Kota Layak Anak

DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, Senin (8/9/2025)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, Senin (8/9/2025). 

Kedua raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD sepakat mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006. Aturan ini dinilai sudah tidak relevan dan harus diganti dengan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Dalam kesempatan itu Lita juga menyoroti perlunya Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dia secara khusus menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap anak di Murung Raya mendapatkan hak-haknya.

Menurutnya, dalam jangka panjang, keberhasilan program tersebut  tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.

Oleh karena itu, DPRD Murung Raya mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan alokasi anggaran yang memadai demi terlaksananya Raperda ini. Dengan dukungan dana yang kuat dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan Murung Raya tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.. (*)


(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama