![]() |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Murung Raya dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menjadi tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo; Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan; Plt. Sekretaris Bapenda, Cahaya Rinae; serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya Heriyus yang dibacakan Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo, ditegaskan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Plt. Sekretaris Bapenda Murung Raya, Cahaya Rinae, dalam laporannya menekankan bahwa evaluasi Perda pajak dan retribusi ini krusial untuk meningkatkan PAD dan memperkuat regulasi pengelolaan pajak daerah.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis yang menjadi dasar kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta berpihak pada pembangunan daerah. (*)
(rul/satuhabar)