![]() |
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bupati Murung Raya Heriyus yang melarang pejabat membawa aset dari instansi lama ke tempat tugas yang baru.
“Langkah ini sudah tepat. Aset seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, dan fasilitas lainnya harus tetap berada di instansi asal agar dapat digunakan pejabat pengganti,” kata Dina, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, fasilitas kerja yang diberikan pemerintah merupakan sarana pendukung kinerja dan bukan hak milik pribadi. Pejabat yang menempati posisi baru akan memperoleh fasilitas serupa sesuai jabatan yang diemban.
“Semua aset tersebut milik negara dan harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada anggapan bahwa barang-barang itu milik pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Dina memberikan apresiasi kepada pejabat yang telah mengakhiri masa tugas di jabatan sebelumnya. Ia menilai dedikasi dan pengabdian para pejabat menjadi modal penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan.
“Atas nama DPRD, kami menyampaikan terima kasih kepada para kepala OPD yang sudah menjalankan tugas dengan baik. Harapannya pengalaman tersebut bisa diterapkan di tempat tugas yang baru,” ucapnya.
Dina menekankan pentingnya sinergi antara pejabat lama dan baru agar tata kelola pemerintahan di Murung Raya semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. (*)
(rul/satuhabar)