Plt Sekda Murung Raya Imbau Warga Urus Perizinan Langsung ke DPMPTSP

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, meminta masyarakat mengurus segala bentuk perizinan usaha langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Imbauan ini berlaku bagi pelaku usaha kecil maupun non-UMKM.

Sarwo menyampaikan, layanan DPMPTSP telah dirancang sederhana dan transparan agar mudah diakses masyarakat. 

“Warga dipersilakan mendatangi DPMPTSP Murung Raya untuk memperoleh pendampingan, termasuk mengisi administrasi yang kini sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski OSS pada dasarnya diisi mandiri, jika ada kesulitan petugas kami siap membantu,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus memperkuat kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

“Ini bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya secara berkelanjutan,” ujar Sarwo.

Menurutnya, hampir semua bidang usaha kini diwajibkan memiliki izin dasar sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). DPMPTSP hanya bertugas menerbitkan izin, sementara aspek teknis tetap ditangani oleh dinas terkait.

Sarwo juga menegaskan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan izin. “Untuk perizinan tidak dipungut biaya. Kalau ada pembayaran tertentu, warga bisa langsung menyetorkannya ke Badan Pendapatan Daerah,” tutupnya. (*)


(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama