Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Jalur Perbatasan

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si, saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Lamandau – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat keberhasilan besar dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram. Operasi ini sekaligus menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari kecurigaan anggota di lapangan terhadap mobil yang dikendarai empat orang tersangka. Pemeriksaan mendalam kemudian dilakukan dan membuahkan hasil.

“Petugas menemukan 44 bungkus sabu dengan berat lebih dari 44 kilogram, tiga tas ransel, ponsel, uang tunai Rp13,4 juta, serta dua mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut,” jelas Iwan, saat menggelar konfrensi pers, Minggu (21/9/2025).

Barang bukti yang diamankan diyakini berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur melalui jalur darat dengan melewati Provinsi Kalimantan Tengah.

Iwan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah dari peredaran narkotika. “Kasus ini masih kita dalami. Namun yang jelas, pengungkapan ini berhasil memutus rantai peredaran narkotika dalam jumlah besar,” tegasnya.

Keempat tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


(sal/satuhabar) 

Lebih baru Lebih lama