![]() |
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/9/2025). (Dok. Antara) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Skandal pemalsuan beras premium mengguncang Kota Palangka Raya! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik curang seorang pria berinisial DAW (39) yang diduga meraup keuntungan besar dari beras oplosan bermerek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR).
Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Rimsyahtono, mengungkapkan modus tersangka terbilang rapi. DAW membeli beras kualitas A dan B dari Lumajang, Jawa Timur, lalu mengemas ulang menggunakan karung JDR berlabel “premium”. Beras tersebut dijual di atas harga pasar, mencapai Rp21.200 per kilogram.
“Padahal HET beras premium hanya Rp15.400 per kilogram. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Rimsyahtono dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Hasil uji laboratorium mengungkap fakta mencengangkan: beras JDR oplosan tidak memenuhi 3 dari 10 syarat mutu beras premium.
Lebih mengejutkan lagi, praktik ini ternyata sudah berlangsung lima tahun, sejak 2020. Polisi mencatat sekitar 270 ton beras oplosan telah beredar di Kalimantan Tengah hanya dalam periode Januari–Agustus 2025.
Penggerebekan di gudang milik tersangka menghasilkan temuan yang menguatkan dugaan tersebut:
Ratusan karung beras siap edar berbagai ukuran
Timbangan digital dan mesin sealer
Ribuan karung plastik bermerek JDR
DAW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap produk beras kemasan yang beredar di pasaran. Polisi mengimbau agar pembeli selalu memeriksa label, harga, dan kualitas beras sebelum membeli. (*)
(rul/satuhabar)