![]() |
'Gudang' uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah di apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel, dibongkar polisi. Dua pria turut ditangkap polisi. (Dok. Polres Jaksel) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Modus penipuan berkedok penggandaan uang kembali terbongkar. Seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang mengaku sebagai “dukun” pengganda uang digerebek polisi di sebuah unit apartemen elit di Kalibata, Jakarta Selatan. Praktik tipu-tipu ini bikin geger setelah polisi menemukan “gudang” dolar AS dan uang rupiah palsu di lokasi.
Romo memikat para korban dengan iming-iming uang berlipat ganda. Namun, untuk bisa “ritual” penggandaan uang, korban diwajibkan membayar mahar mulai Rp3 juta hingga Rp20 juta. Mahar itu disebut-sebut untuk keperluan ritual. “Dia meminta korban menyiapkan koper yang dijanjikan akan berisi uang dalam 2–3 hari ke depan,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti, Selasa (16/9/2025).
Bukan hanya kata-kata manis, Romo pun tampil meyakinkan. Ia berdandan ala “orang pintar” dan menyulap ruang apartemen menjadi seperti tempat ritual. Polisi menemukan dupa, beras, hingga peralatan khas dukun lainnya. Semua itu digunakan untuk memikat korban agar percaya.
Namun kenyataannya, uang berlipat ganda itu hanya isapan jempol. Begitu koper dibuka, bukannya uang, korban malah menemukan bantal dan bed cover. Enam orang telah menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tak tinggal diam, polisi menggerebek apartemen Romo pada Rabu (10/9) malam. Hasilnya mencengangkan: 88 lembar dolar AS palsu dan 32 lembar rupiah palsu disita. Selain Romo, polisi juga menangkap pria berinisial W (45) yang diduga sebagai penyedia uang palsu tersebut.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji penggandaan uang. Alih-alih kaya mendadak, justru berakhir rugi dan jadi korban penipuan. (*)
Sumber: Detik.com