![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan! Sebanyak 20 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali surat kendaraan yang menunggak tanpa harus membayar denda, pajak progresif, atau bea balik nama kendaraan bekas.
Berdasarkan catatan detikOto, tiap daerah menawarkan skema berbeda—mulai dari penghapusan denda dan tunggakan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berikut daftar 20 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025:
Daftar Provinsi dan Program Pemutihan Pajak Oktober 2025
- Aceh – Bebas pajak progresif hingga 31 Desember 2025 sesuai Pergub No. 37/2024.
- Sumatera Utara – Potongan PKB hingga 5%, bebas denda, pajak progresif, dan tunggakan sebelum 2024.
- Riau – Pembebasan denda dan tunggakan, cukup bayar satu tahun terakhir, berlaku sampai 15 Desember 2025.
- Kepulauan Riau – Bebas denda PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB-II sampai 15 November 2025.
- Jambi – Bebas pokok pajak untuk kendaraan mati 5–15 tahun (cukup bayar 2 tahun) dan bebas denda sampai 22 Desember 2025.
- Bangka Belitung – Pemutihan jilid 2, bebas tunggakan dan pajak progresif hingga 30 November 2025.
- Sumatera Selatan – Cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan, pajak progresif, dan BBNKB-II hingga 17 Desember 2025.
- Lampung – Bebas denda dan tunggakan, serta potongan pajak untuk mutasi masuk, berlaku sampai 31 Oktober 2025.
- Banten – Bebas tunggakan dan sanksi PKB tahun 2024 ke bawah, berlaku sampai 31 Oktober 2025.
- Yogyakarta – Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya hingga 31 Oktober 2025.
- Jawa Timur – Dalam rangka HUT ke-80 Provinsi Jatim, bebas denda dan pajak progresif, berlaku 1 Oktober–30 November 2025.
- Bali – Pajak progresif dihapus, serta bebas sanksi PKB dan SWDKLLJ mulai 22 September hingga 22 November 2025.
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Diskon PKB hingga 7,5%, bebas pajak progresif, dan tambahan diskon lewat aplikasi Pro NTT.
- Kalimantan Barat – Bebas denda PKB, pajak progresif, serta diskon hingga 50% untuk kendaraan mutasi masuk.
- Kalimantan Selatan – Diskon 25% PKB dan 34% BBNKB, plus bebas tunggakan dan denda hingga 31 Desember 2025.
- Kalimantan Tengah – Bebas denda dan tunggakan PKB serta BBNKB, berlaku 24 September–31 Desember 2025.
- Sulawesi Tenggara – Khusus pelajar/mahasiswa, bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah.
- Sulawesi Selatan – Diskon PKB 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50% bagi kendaraan luar wilayah.
- Maluku Utara – Bebas pokok dan denda PKB serta mutasi luar provinsi sampai 30 November 2025.
- Papua Barat – Bebas denda PKB tahun 2024 ke bawah dan pengurangan pokok pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Manfaat Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
- Meringankan beban biaya bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
- Memudahkan proses balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan.
- Menghapus sanksi administrasi dan denda pajak yang menumpuk.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus pemasukan daerah.
