Barito Utara Luncurkan Sistem “Sibulan” untuk Perkuat Kabupaten Layak Anak

Sekda Barito Utara Muhlis sampaikan arahan pada pembukaan rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 di Muara Teweh, Selasa (14/10/2025). (Dok. ANTARA)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memperkenalkan Sistem Informasi Barito Utara Layak Anak (Sibulan) sebagai inovasi digital untuk memperkuat pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak (KLA). Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh proses penyelenggaraan KLA, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi di tingkat daerah.

Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Tahun 2025 di Muara Teweh, Selasa (14/10/2025), mengatakan bahwa peluncuran Sibulan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.

“Melalui program ini, pelaksanaan KLA di Barito Utara dapat dimonitor secara terukur dan berbasis data. Tahun 2026 harus menjadi momentum kebangkitan dan penguatan komitmen kita bersama untuk meningkatkan skor penilaian KLA,” ujar Muhlis.

Ia menambahkan, rapat koordinasi tersebut menjadi ajang untuk menyatukan langkah strategis lintas sektor demi menjamin kesejahteraan anak.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai tonggak baru dalam penguatan tata kelola KLA dengan semangat ‘Bersama Kita Wujudkan Barito Utara Ramah dan Layak untuk Semua Anak’,” tegasnya.

Pertemuan ini juga menandai dimulainya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA 2026–2031, yang akan menjadi pedoman strategis bagi semua pihak dalam mengintegrasikan kebijakan dan program menuju Barito Utara yang benar-benar ramah anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Dalduk KB dan P3A Barito Utara, Silas Patiung, menuturkan bahwa pelaksanaan program KLA sejalan dengan visi dan misi Bupati Barito Utara periode 2025–2029, yang berkomitmen meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari persiapan menuju penilaian KLA tahun 2026. Kami mengevaluasi capaian tahun 2025 sekaligus merumuskan strategi baru agar Barito Utara dapat naik peringkat sebagai Kabupaten Layak Anak,” kata Silas.

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan KLA antara lain UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, serta Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Selain itu, daerah ini juga memiliki Perda No. 3 Tahun 2027 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan KLA di Barito Utara.

Silas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor — antara perangkat daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan forum anak — untuk memastikan hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan, agar Barito Utara bisa terus berprestasi dalam penilaian KLA tahun depan,” pungkasnya. (*)

(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama