Bupati Lamandau Serahkan SK PPPK kepada 227 Tenaga Non-PNS

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyerahkan SK Pegaai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kepada 227 tenaga non-ASN di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Lamandau, Rabu (1/10/2025). (Dok. Setda Lamandau)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Nanga Bulik - Sebanyak 227 tenaga non-PNS di Kabupaten Lamandau kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dalam acara di aula BKPSDM Lamandau, Rabu (1/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Rizky menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar acara formalitas, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada para tenaga honorer yang selama ini mengabdi. 

“Hak yang bapak dan ibu perjuangkan akhirnya terwujud. Tapi mulai hari ini perjuangan baru dimulai, yakni bagaimana memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Rizky juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Ia berharap, dengan adanya SK ini, para pegawai bisa bekerja lebih fokus dan profesional.

Dalam arahannya, Bupati meminta para PPPK agar terus meningkatkan kualitas diri, menguasai teknologi, serta bekerja dengan integritas tinggi. 

“Saya tidak mau ada ASN yang gaptek. Tinggalkan pola kerja lama yang lamban. Selain itu, integritas adalah harga mati. ASN harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” tegasnya.

Di akhir acara, Bupati Rizky memberikan ucapan selamat sekaligus pesan agar amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

“Di pundak saudara ada harapan besar masyarakat Lamandau. Jangan sia-siakan kepercayaan ini,” tuturnya.

Dengan penyerahan SK ini, ratusan tenaga honorer Lamandau kini resmi memiliki kepastian status, sekaligus tantangan baru untuk membuktikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat. (*)


(sha/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama