Bupati Shalahuddin Bahas Optimalisasi Dana TDF dan Sisa DAK Fisik ke Kemenkeu

Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin,  dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Dok. Dsikominfosandi Barut)

SATUHABAR.COM, JAKARTA - Bupati Barito Utara (Barut), H. Shalahuddin, memimpin langsung jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting, terutama terkait mekanisme penarikan dan penggunaan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2025, serta penyelesaian sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari tahun anggaran sebelumnya.

Bupati Shalahuddin hadir bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PUPR Barito Utara. Mereka diterima langsung oleh jajaran DJPK, antara lain Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), dan Sukma F (Pelaksana) dari Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU), serta Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P (Pelaksana) dari Direktorat Dana Transfer Khusus (Dit. DTK).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan terbaru.

“Konsultasi ini kami lakukan agar penarikan dan penggunaan Dana TDF Tahun 2025 serta pemanfaatan sisa DAK Fisik dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan meliputi tiga poin utama, yakni:

  1. Mekanisme Penarikan dan Penggunaan Dana TDF, menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025 yang menjadi revisi atas KMK Nomor 6/KM.7/2024 terkait tata cara dan persyaratan penarikan dana TDF.

  2. Rencana Anggaran dan Verifikasi Dokumen, yang mencakup teknis penarikan, penyusunan draf dokumen pendukung, serta penetapan prioritas penggunaan dana.

  3. Pemanfaatan Sisa DAK Fisik, agar dana sisa dari tahun sebelumnya dapat digunakan secara optimal untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Kami berharap hasil koordinasi ini memberikan kepastian administrasi dan memperlancar proses penyaluran dana pusat untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik di Barito Utara,” tutur Bupati.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah serta memastikan dana transfer pemerintah pusat digunakan secara efisien dan produktif.

“Prinsipnya, semua kebijakan keuangan daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Shalahuddin.

Kegiatan konsultasi di Kemenkeu ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan fiskal yang transparan dan berorientasi hasil. (*)

(nash/satuhabar)


Lebih baru Lebih lama