![]() |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), melakukan pemeriksaan biometrik terhadap seorang warga terlantar yang tidak memiliki dokumen identitas diri.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kependudukan yang bersangkutan dengan mencocokkan data sidik jari dan wajah menggunakan sistem biometrik berbasis database nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Nurhamidah, menjelaskan bahwa proses identifikasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak sipil warga negara, termasuk mereka yang berada dalam kondisi sosial rentan.
“Melalui teknologi biometrik, kami bisa menelusuri data secara akurat untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. Jika ada kecocokan, maka proses administrasi dapat segera dilanjutkan,” ujar Nurhamidah di Muara Teweh, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, apabila hasil pencocokan tidak ditemukan dalam database nasional, maka individu tersebut akan diproses sebagai penduduk baru sesuai mekanisme yang berlaku. Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Dinsos PMD untuk memberikan pendampingan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang bersangkutan selama proses berlangsung.
Menurut Nurhamidah, penggunaan sistem biometrik terbukti sangat membantu dalam mempercepat verifikasi identitas, khususnya bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana, perpindahan, atau kondisi sosial lainnya.
“Pendekatan ini kami terapkan sebagai bentuk pelayanan inklusif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, agar tidak ada warga yang kehilangan hak administrasi kependudukannya,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengimbau masyarakat yang kehilangan KTP-el atau dokumen penting lainnya untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat, agar bisa mendapatkan penggantian dokumen secara cepat, aman, dan gratis sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(nash/satuhabar)