DPRD Murung Raya Dorong Penguatan Peran Pendamping Koperasi Desa

Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Friedrich Dominggus Yoga


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menilai keberadaan tenaga pendamping sangat krusial dalam mendukung efektivitas pengelolaan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP). Pendamping diharapkan mampu memastikan koperasi berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Disperindagkop) Murung Raya, saat ini terdapat 125 koperasi KDMP yang sedang dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah seluruh proses administrasi rampung, koperasi-koperasi tersebut akan segera beroperasi, menyusul beberapa KDMP yang telah lebih dahulu aktif di sejumlah wilayah kabupaten.

Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Friedrich Dominggus Yoga, menegaskan diperlukan langkah cepat dari pemerintah daerah dalam menyiapkan tenaga pendamping di setiap desa dan kelurahan.

“Pendamping sangat penting untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Friedrich di Puruk Cahu, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, peran pendamping tidak hanya terbatas pada pembinaan administratif, tetapi juga meliputi fungsi pelatihan, pendampingan usaha, serta pengawasan kegiatan koperasi agar berjalan sesuai aturan dan prinsip ekonomi kerakyatan.

Friedrich juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor antara pengurus KDMP dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, dan DPRD. Kolaborasi ini, katanya, akan memperkuat sistem pembinaan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi.

“Dengan adanya pendamping, praktik tidak sehat seperti penyalahgunaan dana atau kesalahan manajemen bisa diminimalkan. Koperasi harus dikelola secara transparan dan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Friedrich mengingatkan agar proses rekrutmen pendamping dilakukan secara selektif dan berbasis kompetensi. Para calon pendamping, katanya, harus memahami tata kelola koperasi sekaligus memiliki kemampuan membina masyarakat di lapangan.

“Pendamping tidak cukup hanya paham teori. Mereka harus mampu menjadi penggerak dan fasilitator di lapangan agar koperasi benar-benar tumbuh dan berdaya,” ujarnya.

Ia berharap, melalui penguatan peran pendamping, KDMP dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga Murung Raya.

“Koperasi harus kembali menjadi soko guru perekonomian rakyat. Pemerintah dan DPRD punya tanggung jawab untuk memastikan itu terwujud,” tutup Friedrich. (*)

(rul/satuhabar.com)

Lebih baru Lebih lama