Hadapi Potensi El Nino, Pemprov Kalteng Siapkan Strategi Pengendalian Karhutla Jangka Panjang

Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan arahan, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025). (Dok. MMCKalteng)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah bencana serupa di masa mendatang. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025).

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga wilayah Kalteng tetap bebas kabut asap sepanjang tahun 2025.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras bersama. Tahun ini, kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap,” ujar Leonard mewakili Gubernur.

Leonard menegaskan lima poin penting dalam pengendalian karhutla ke depan. Pertama, keberhasilan tahun ini harus dijadikan modal untuk memperkuat pola penanganan, terutama menghadapi siklus empat tahunan dan potensi El Niño pada 2027.

“Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai dari peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini. Jangan sampai karhutla kembali menjadi bencana,” tegasnya.

Kedua, pengendalian karhutla perlu menjadi program rutin instansi vertikal, perangkat daerah, dan lembaga usaha, bukan sekadar tanggapan darurat. Ketiga, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen mendukung kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir.

Keempat, mulai 2026, bupati, wali kota, dan lembaga usaha diminta ikut mengalokasikan anggaran rutin untuk pencegahan karhutla melalui BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup. Lembaga usaha juga diimbau untuk berperan aktif melalui program CSR dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Kelima, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

“Bupati dan wali kota harus segera menyusun peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Pekerjaan ini harus rampung paling lambat Desember 2025 agar bisa disosialisasikan mulai 2026,” ujar Leonard.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menjelaskan rakor ini digelar sebagai tindak lanjut berakhirnya status siaga darurat karhutla 2025. Evaluasi dilakukan untuk menyusun strategi pencegahan yang lebih kuat pada tahun berikutnya.

“Rakor ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemprov Kalteng, kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha, dan masyarakat. Tujuannya agar Kalteng menjadi provinsi tangguh dan benar-benar bebas kabut asap,” pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kalteng, perwakilan KLHK, BNPB, serta Dewan Adat Dayak dan pimpinan lembaga usaha dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. (*)


(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama