Modus Nginap Di Hotel, Nekat Curi Motor dan HP Pacar, Bawa Kabur ke Yogyakarta

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik pacarnya sendiri. Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tertidur di kamar hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, setelah menerima laporan kehilangan dari korban pada pertengahan September 2025. “Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat kabur dan menjual hasil curiannya,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Sabtu (25/10/2025).

Modus: Korban Tidur, Pelaku Langsung Kabur

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kemudian membawa kabur motor dan ponsel milik kekasihnya tanpa sepengetahuan korban.

Setelah kejadian, RA menjual barang curian tersebut melalui media sosial Facebook dan mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk pergi ke Yogyakarta, tempat ia bersembunyi selama sekitar satu minggu.

“Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama setahun dan sempat bekerja di tempat yang sama. Setelah berhenti, pelaku menganggur dan akhirnya nekat mencuri,” jelas Bima.

Tipu Korban dengan Janji Palsu

Usai kehabisan uang di Yogyakarta, RA kembali ke Jakarta. Alih-alih menyerahkan diri, ia justru kembali menipu korban dengan modus meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku beralasan uang itu akan digunakan untuk mengembalikan motor yang telah dicurinya.

Namun setelah korban mengirimkan uang, pelaku tidak pernah mengembalikan barang tersebut. Polisi yang melacak keberadaannya akhirnya menangkap RA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10/2025).

Dijerat Pasal 363 dan 378 KUHP

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, kartu ATM yang digunakan untuk menerima hasil penjualan, identitas pribadi pelaku, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Bima Sakti.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal. “Jangan mudah percaya dan menyerahkan barang berharga, apalagi kepada seseorang yang belum tentu memiliki niat baik,” pungkasnya. (*)


Sumber: Detik.com


Lebih baru Lebih lama