Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Kotim: Langkah Tegas Perangi Narkotika

Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkoba. Rabu, (8/10/25). (Dok. Antara)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat memusnahkan barang bukti sabu seberat 159,69 gram yang merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilakukan di halaman Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu (8/10/2025). 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.. Pemusnahan turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, serta sejumlah awak media. Para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.


Dari hasil penimbangan, terdapat 176 bungkus plastik sabu dengan nilai ekonomis mencapai Rp239 juta lebih.


Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Sampit, sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.


“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kotim. Polres akan terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan agar masyarakat terlindungi dari bahaya narkoba,” ujar Suherman.


Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. (*)



(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama