![]() |
| Bupati Kotim Halikinnor |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Proyek pembangunan pabrik pengolahan (smelter) di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menghadapi hambatan teknis.
Hasil pengeboran awal yang dilakukan oleh pihak investor menemukan adanya rembesan air laut di bawah permukaan tanah, sehingga lokasi tersebut dinilai belum layak dijadikan tempat pembangunan.
Bupati Kotim, Halikinnor, membenarkan hasil uji tersebut dan menyebut bahwa temuan ini membuat investor harus meninjau ulang rencana mereka. Menurutnya, stabilitas tanah menjadi faktor utama yang menentukan kelanjutan proyek berskala besar ini.
“Setelah dilakukan pengeboran di Pulau Hanaut, ditemukan indikasi rembesan air laut. Investor masih menunggu hasil kajian lanjutan dan tengah mencari alternatif lokasi lain yang lebih aman,” ujar Halikinnor, Minggu (26/10/2025).
Ia menegaskan, Pemkab tidak akan memaksakan pembangunan smelter apabila hasil kajian teknis menunjukkan risiko tinggi terhadap keamanan dan kelayakan konstruksi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hasil studi mendalam.
“Jangan sampai proyek besar justru menimbulkan persoalan baru karena terburu-buru. Semua harus sesuai prosedur, termasuk kajian keselamatan dan lingkungan,” tambahnya.
Rencana investasi smelter di Kotim sebelumnya menarik perhatian publik karena nilai investasinya mencapai Rp160 triliun. Proyek ini digadang-gadang akan menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Tengah, dengan kapasitas pengolahan bahan tambang seperti bauksit, silika, dan batu bara, serta mampu membuka ribuan lapangan kerja lokal.
Namun, hingga kini investor belum mengajukan izin final karena masih menunggu hasil studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kajian awal menunjukkan wilayah Pulau Hanaut dan sekitarnya memiliki lapisan gambut tebal serta potensi intrusi air laut, yang menjadi tantangan besar bagi pembangunan pabrik di kawasan pesisir.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim melakukan peninjauan ulang terhadap status lahan calon lokasi proyek. Aparat desa dan kecamatan juga diminta mempercepat pendataan agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Meski menghadapi kendala teknis, Halikinnor memastikan pemerintah daerah tetap memberikan dukungan terhadap investasi strategis ini, selama seluruh aspek teknis dan lingkungan terpenuhi.
“Kita tetap berharap proyek ini bisa terwujud. Kalau semua kajian sudah selesai dan hasilnya positif, tentu manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kotim,” pungkasnya. (*)
(sal/satuhabar)
