![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, SINGAPURA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) didakwa di pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38). Aksi tragis itu diduga terjadi di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, pada Kamis (24/10/2025) dini hari.
Dilansir The Straits Times, Salehuddin hadir dalam sidang perdana melalui sambungan video dari tahanan. Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi pengadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan dirinya diadili di Indonesia. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pengadilan belum menerima permohonan apa pun.
Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani pemeriksaan psikiatris selama tiga minggu di rumah sakit yang ditunjuk. Menanggapi hal itu, Salehuddin menyatakan keberatan karena ancaman hukuman yang dihadapinya adalah hukuman mati.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” ucapnya melalui penerjemah.
Menurut keterangan Kepolisian Singapura, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 pagi pada Jumat (24/10) dan mengaku telah membunuh istrinya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di kamar hotel tersebut.
Apabila terbukti bersalah, Salehuddin dapat dijatuhi hukuman mati sesuai hukum pidana Singapura. Kasus ini menambah daftar insiden pembunuhan yang terjadi sepanjang tahun 2025 di negeri itu — yang kini tercatat sebanyak lima kasus.
Sebelumnya pada September lalu, seorang perempuan di kawasan Yishun Central juga tewas akibat insiden kekerasan yang dipicu pertikaian kebisingan antar tetangga. Pelakunya, pria berusia 66 tahun, telah didakwa dengan pasal pembunuhan. (*)
Sumber: Detik.com
