Dewan Adat Dayak Kotim Dorong Aksi Tegas Berantas Pengedar Narkoba

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan sikap tegas terhadap peredaran narkoba yang mulai merambah wilayah adat. Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan bahwa pelaku peredaran narkotika tidak akan ditoleransi dan harus disingkirkan demi menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan generasi muda Dayak.

Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan dari DAD Kecamatan Cempaga Hulu terkait dugaan aktivitas empat pengedar sabu di Desa Pantai Harapan. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mendorong langkah cepat aparat penegak hukum.

Menurut Gahara, lembaga adat tidak tinggal diam menghadapi ancaman narkoba. Ia menegaskan, DAD Kotim siap berjalan beriringan dengan aparat melalui pola kerja bersama yang mengedepankan pencegahan dan partisipasi masyarakat.

“DAD sudah membangun komunikasi dengan BNNK Kotim dan menyepakati kerja sama lewat MoU. Ini menjadi landasan agar struktur adat bisa dilibatkan, tentu tetap sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menilai, kekuatan terbesar dalam memerangi narkoba justru terletak pada keberanian dan kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu, keterlibatan aparatur desa, tokoh adat, dan warga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Pengedar itu jumlahnya kecil. Masyarakat jauh lebih banyak. Kalau kita kompak dan berani, peredaran narkoba bisa ditekan bahkan diberantas,” tegas Gahara.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas mudahnya akses narkoba di Kotim yang seolah telah menjadi persoalan sehari-hari. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan anak-anak muda di wilayah adat.

Meski hukum adat Dayak memiliki aturan yang cukup lengkap, Gahara menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai pengedar atau pengguna tetap harus melalui proses hukum formal.

“Hukum adat ada dan jelas. Tetapi pembuktian seseorang sebagai pengedar tetap menjadi kewenangan aparat, baik kepolisian maupun BNNK, melalui prosedur yang sah,” katanya.

Gahara berharap laporan dari DAD Cempaga Hulu segera ditindaklanjuti aparat terkait, mengingat dampak narkoba di wilayah tersebut sudah sangat meresahkan. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama