![]() |
| Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal ketat setiap tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di Komisi I berkomitmen untuk memastikan proses seleksi calon anggota KPID Kalteng berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional DPRD,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Pipit, langkah tersebut penting untuk menjamin terpilihnya figur-figur yang memiliki integritas, profesionalitas, dan kompetensi di bidang penyiaran. Ia menegaskan bahwa anggota KPID memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi dan konten siaran yang diterima masyarakat Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa pengawasan terhadap KPI, baik pusat maupun daerah, memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, sedangkan KPID berada di bawah pengawasan DPRD Provinsi.
“Kami berharap proses seleksi ini menghasilkan anggota KPID yang berintegritas dan independen, sehingga lembaga penyiaran di Kalimantan Tengah dapat semakin sehat, kredibel, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa penyiaran yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila lembaga pengawasnya bekerja secara profesional serta bebas dari kepentingan politik maupun ekonomi.
“Dengan pengawasan yang ketat dari DPRD, kami optimistis KPID Kalteng akan mampu menjalankan perannya sebagai penjaga moral media di daerah,” pungkas Pipit. (*)
(dho/satuhabar)
