SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi menyerahkan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki masa kerja di atas dua tahun. Penyerahan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) dan menjadi momentum penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan aparatur daerah.
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, menyambut positif langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata tanggung jawab serta komitmen Pemkab terhadap pengabdian dan kinerja para pegawai.
“Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan secara baik dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya beserta jajaran atas pelaksanaan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu yang dinilai berjalan transparan dan tepat sasaran. “Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang hari ini telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap seluruh pegawai yang telah dikukuhkan dapat menunjukkan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat.
“Saya berharap para pegawai PPPK yang baru dikukuhkan dapat bekerja dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab. Jadilah aparatur yang mengabdi dengan sepenuh hati untuk masyarakat Murung Raya,” tegas Rejikinoor.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap para pegawai, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang efektif di Murung Raya. (*)
(rul/satuhabar)
