Gubernur Kalteng Lantik Dewan Hakim MTQH XXXIII, Tekankan Integritas & Profesionalisme Penjurian

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, melantik Dewan Hakim, Dewan Pengawas, Dewan Pertimbangan, dan Panitera MTQH XXXIII, di GPU Balai Antang Muara Teweh, Minggu (16/11/2025). (Dok. MMCKalteng)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi mengukuhkan Dewan Hakim, Dewan Pengawas, Dewan Pertimbangan, dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Agenda pelantikan digelar di GPU Balai Antang Muara Teweh, Minggu (16/11/2025).

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa seluruh unsur perhakiman memegang peran sentral dalam menjaga kredibilitas dan marwah penyelenggaraan MTQH. Ia mengingatkan bahwa objektivitas adalah pondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi maupun relasi dengan peserta.

“Kejujuran dan integritas harus menjadi napas dari setiap proses penilaian. Dewan Hakim dan Panitera menjadi tumpuan kepercayaan publik, sehingga profesionalisme tidak boleh ditawar,” ujar Agustiar.

Gubernur menambahkan, penilaian dalam setiap cabang musabaqah wajib mengacu pada kemampuan nyata peserta saat tampil. Ia meminta agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi, standar kompetensi, dan prinsip akuntabilitas yang sudah ditetapkan LPTQ.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat masyarakat dapat mengawasi jalannya perlombaan secara langsung. Karena itu, kesalahan sekecil apa pun dapat memicu kritik publik dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan MTQH di tingkat provinsi.

Agustiar juga menegaskan bahwa MTQH XXXIII bukan hanya ajang tahunan, melainkan seleksi penting untuk mencari qari dan qariah terbaik yang akan mewakili Kalteng pada MTQ Nasional 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Bupati Barito Utara Salahuddin, para kepala daerah se-Kalteng, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, para Kankemenag kabupaten/kota, serta jajaran pengurus LPTQ provinsi dan daerah. (*)

(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama