SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan sebesar Rp6,36 miliar kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilu 2024. Dana hibah tersebut dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan dukungan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, dalam kegiatan sosialisasi mekanisme pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalteng, Rabu (13/11/2025).
“Bantuan ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian partai politik serta meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat,” ujar Darliansjah.
Menurutnya, bantuan keuangan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong partai politik menjalankan peran strategisnya sebagai sarana pendidikan politik dan penjaga stabilitas demokrasi di daerah.
Darliansjah menegaskan, setiap partai penerima dana hibah wajib menyusun laporan penggunaan dana secara akuntabel dan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan keuangan tersebut juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pemanfaatannya tepat sasaran.
“Setiap penerima hibah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Penyaluran hibah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, serta mendukung peran partai politik dalam memperdalam demokrasi di tingkat daerah. (*)
(dho/satuhabar)
