![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh – Tim gabungan Polres Barito Utara dan Jatanras Polda Kalimantan Tengah akhirnya menangkap pelaku perampokan disertai penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Korban berinisial MS sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muara Teweh selama lebih dari sepekan sebelum akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025, tiga hari setelah kejadian mengenaskan tersebut.
Kronologi Panggilan Panik Korban
Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang kerabat korban, FE (52), menerima telepon yang membuatnya terkejut.
“Korban sempat menjerit meminta tolong dan mengatakan dirinya dirampok. Setelah itu telepon terputus,” ujar IPTU Novendra.
FE segera mendatangi rumah korban dan mendapati MS terkunci di dalam kamar dalam kondisi luka-luka dan sangat ketakutan.
Pelaku Matikan Listrik, Seret Korban, dan Rampas Perhiasan
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SR (30). Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui masuk melalui pintu samping setelah terlebih dahulu memutus aliran listrik rumah dengan menurunkan MCB.
SR mengaku mengenal kondisi rumah karena pernah bekerja di sana. Ia kemudian menyeret korban, menganiaya, dan merampas perhiasan emas senilai kurang lebih Rp102 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengikat tangan dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak.
Setelah melarikan diri, pelaku menjual sebagian hasil rampasan sebesar Rp62.100.000, lalu menghabiskan uang tersebut untuk membeli tas ransel, gawai, serta berjudi online.
Pelarian Lintas Daerah Berakhir di Palangka Raya
Petugas sempat kesulitan melacak pelarian pelaku yang berpindah-pindah dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya.
Kejar-kejaran itu berakhir pada 27 November 2025 pukul 10.50 WIB, ketika SR berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Palangka Raya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- pakaian pelaku,
- uang tunai Rp457.000,
- handphone Vivo Y19s Pro,
- tas ransel Polo Gives.
Polres: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
IPTU Novendra menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan berat yang meresahkan masyarakat.
“Ini menyangkut nyawa korban. Dalam waktu kurang dari 10 hari, pelaku berhasil kami ringkus. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan demi keadilan bagi keluarga korban. (*)
(nash/satuhabar)
