Car Free Day Bersama Bupati–Wakil Bupati Kotim Meriahkan HUT Korpri ke-54 dan Gebyar Undian PBB-P2 2025

Car Free Day bersama Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Taman Kota Sampit, Minggu (7/12/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Car Free Day bersama Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Taman Kota Sampit, Minggu (7/12/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 serta Gebyar Penarikan Undian Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Acara berlangsung meriah dan dihadiri jajaran pejabat daerah, ASN, pelaku usaha, serta masyarakat. Momentum tersebut dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menyampaikan apresiasi kepada warga yang taat pajak sekaligus menguatkan edukasi tentang pentingnya pajak daerah bagi pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Kotim menyampaikan ucapan selamat HUT Korpri ke-54. Ia berharap Korpri terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik serta menghadirkan karya terbaik bagi kemajuan daerah dan bangsa. Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat Kotim dalam memenuhi kewajiban membayar PBB.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Kotim melaksanakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 selama lima tahun berturut-turut dan melakukan pembayaran sebelum batas jatuh tempo 30 September 2025. Penarikan undian dilakukan secara terbuka di Taman Kota pada pagi hari dengan antusiasme tinggi dari peserta.

Bupati menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk pembangunan sarana dan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab bersama.

“Membayar pajak bukan lagi beban, melainkan kebanggaan sebagai warga yang baik dan peduli terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan informasi terkait Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 38 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Regulasi tersebut mengatur insentif BPHTB dalam proses peningkatan status hak kepemilikan atau pemberian hak baru. Wajib pajak yang ingin mengajukan keringanan atau pengurangan dipersilakan mengajukan permohonan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pejabat, ASN, pengusaha, dan pihak swasta atas tingginya kesadaran dalam berpartisipasi membayar pajak daerah. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pemenang undian dan berharap hadiah yang diterima dapat memacu motivasi untuk terus patuh dan disiplin membayar pajak.

“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang kita nikmati bersama di daerah yang kita cintai,” pungkasnya. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama