SATUHABAR.COM, KALSEL - Barabai - Ketegangan terkait pendataan bantuan sosial di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali memanas. Situasi ini memuncak setelah seorang aparat desa menjadi korban pembacokan pada Rabu (26/11/2025), yang diduga dipicu masalah ketidakjelasan daftar penerima bantuan. Menyikapi kondisi itu, DPRD HST menggelar rapat kerja gabungan Komisi I dan II untuk mencari akar permasalahan yang membuat distribusi bantuan semakin kacau.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD HST pada Kamis (4/12/2025) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Tajudin bersama Ketua Komisi I Yajid Fahmi dan Ketua Komisi II H. Dudi Hermawan. Sejumlah instansi terkait dihadirkan, mulai dari Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bulog Cabang Barabai hingga para camat dari seluruh wilayah HST.
Desa Terdampak Ketidaksesuaian Data Nasional
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I Yajid Fahmi menyoroti tumpang tindih data antara pemerintah pusat dan kondisi lapangan. Ia mengatakan desa menjadi pihak yang paling sering disalahkan ketika muncul ketidakpuasan warga.
“Hampir semua kepala desa menyampaikan bahwa data kemiskinan nasional tidak menggambarkan keadaan sebenarnya,” ujar Yajid. Ia menekankan bahwa koreksi data tak boleh dilakukan setengah-setengah agar tidak muncul konflik sosial baru.
Menurut Yajid, perubahan aturan terkait pendataan dari pemerintah pusat membuat daerah tidak bisa serta-merta menyesuaikan usulan penerima bantuan. “Yang menerima dampaknya tentu aparat desa dan masyarakat. Daerah harus siap menyikapi ini,” katanya.
Minim Pemahaman Publik Picu Kecemburuan Sosial
Legislator juga menilai definisi kategori miskin yang muncul dalam sistem pendataan acap kali tidak dipahami masyarakat. Kondisi itu memperbesar potensi kecemburuan antartetangga yang merasa lebih berhak.
Karena itu DPRD mengusulkan edukasi lebih intensif dan mekanisme verifikasi yang lebih terbuka. Salah satu gagasan yang kembali mengemuka adalah pemasangan stiker penanda rumah penerima bantuan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung siapa saja penerimanya.
“Transparansi perlu diperkuat. Jika ada stiker, publik bisa menilai kelayakannya,” kata Yajid.
Bulog Jelaskan Peran dan Mekanisme Penggantian Nama Penerima
Kepala Bulog Cabang Barabai, Muhammad Riza Wahyudi Al-Akram, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses distribusi sesuai data resmi dari Badan Pangan Nasional.
“Bulog tidak menentukan penerima. Kami menyalurkan sesuai daftar yang diberikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan nama penerima sebenarnya bisa diusulkan melalui musyawarah desa serta uji publik sebelum finalisasi data. Mekanisme ini, menurutnya, penting agar penyaluran bansos tak disusupi kepentingan tertentu.
Saat ini pendistribusian bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sistem SIKS-NG sebagai basis pendataan utama.
Usai rapat, perwakilan Dinas Sosial HST memilih tidak memberi pernyataan meski dinas tersebut berperan sebagai pengelola data teknis.
DPRD Targetkan Pembenahan Menyeluruh
Rapat gabungan tersebut ditutup dengan komitmen DPRD HST untuk mendorong pembaruan data secara terpadu, meningkatkan akurasi, dan memastikan distribusi bantuan berlangsung adil serta mengurangi potensi konflik di tingkat masyarakat. (*)
(yus/satuhabar)
