DPRD Mura Dorong Pemutakhiran Data PBB-P2 untuk Dongkrak PAD

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menilai perlunya langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu upaya yang dianggap mendesak adalah pemutakhiran data objek pajak yang selama ini dinilai belum seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menegaskan bahwa pembaruan data pajak harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak akan berjalan efektif tanpa data yang akurat dan komprehensif.

Apabila pemutakhiran belum berjalan secara menyeluruh, tentu kami sangat mendukung pemerintah daerah untuk segera melaksanakannya. Ini langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di Murung Raya,” kata Dina, Selasa (9/12/2025).

Dina menjelaskan, ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik objek pajak masih sering ditemukan di sejumlah kecamatan. Hal itu berpotensi memunculkan objek pajak yang belum terdata hingga nilai jual yang tak lagi relevan dengan perkembangan wilayah.

Yang kita inginkan adalah akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih baik. Dengan data yang mutakhir, PAD dari PBB-P2 akan meningkat secara wajar dan rasional,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia menambahkan, pembaruan data juga dapat membantu daerah memetakan potensi pajak yang belum tergarap, terutama di wilayah yang tengah berkembang.

Meski demikian, Dina menekankan bahwa proses pemutakhiran tidak boleh memberi beban berlebihan kepada masyarakat. Penyesuaian NJOP dinilai harus disertai kajian komprehensif, pemberitahuan yang memadai, dan ruang dialog bagi wajib pajak.

Pemerintah harus memastikan tidak ada lonjakan nilai yang tiba-tiba tanpa sosialisasi. Wajib pajak berhak mendapatkan penjelasan dan kesempatan menyampaikan keberatan jika merasa dirugikan,” ujarnya mengingatkan.

Sebagai rujukan, pembaruan NJOP PBB-P2 di Kabupaten Murung Raya merujuk pada Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penyesuaian nilai jual dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Dina berharap pemutakhiran mendatang benar-benar dapat meningkatkan kualitas pendataan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

PAD yang kuat akan membantu pemerintah mempercepat pembangunan. DPRD siap mendukung sepanjang prosesnya transparan dan berpihak pada kepentingan warga,” pungkasnya. (*)

(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama