![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, saat menyampaikan konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Pulang Pisau - Dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau segera memasuki fase krusial. Lembaga Adhyaksa memastikan penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) resmi diterima.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH, menyampaikan kepastian tersebut saat memaparkan capaian kinerja tahun 2025 dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).
Menurut Nanang, kedua kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan dugaan korupsi anggaran pada BPBD Pulang Pisau untuk tahun 2023–2024.
“Kami menunggu finalisasi PKN sebagai dasar hukum yang kuat untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Prosesnya harus cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nanang.
Nanang menegaskan bahwa Kejari Pulang Pisau berfokus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Pemberantasan korupsi, kata dia, bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya melindungi pembangunan daerah agar tidak terganggu praktik menyimpang.
“Kami bekerja untuk memastikan anggaran negara benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang tepat sasaran. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau mengusut total enam perkara. Empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara dua perkara lain telah masuk penyidikan.
Setoran PNBP dan Pendampingan Hukum
Selain menangani perkara korupsi, Kejari Pulang Pisau juga mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total Rp 538.777.200 telah disetorkan ke kas negara.
Pendampingan hukum juga diberikan kepada pemerintah daerah, terutama untuk memastikan proyek pembangunan dan belanja anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Integritas Jadi Fondasi Hakordia 2025
Nanang menambahkan, peringatan Hakordia bukan hanya seremonial tahunan, melainkan momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran Kejaksaan.
“Kami bekerja bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi menjaga masa depan yang lebih bersih bagi generasi berikutnya. Integritas adalah tiang utama institusi, dan itu harus dijaga setiap waktu,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan turut ambil bagian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Pulang Pisau. (*)
(dho/satuhabar)
