Jelang Nataru 2026, BPOM Palangka Raya Intensifkan Pengawasan Pangan Olahan di Kotim

Tim BPOM Palangka Raya bersama Satpol PP Kotim, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan di sejumlah sarana distribusi di Kota Sampit, Kamis (18/12/2025)

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya bersama tim terpadu melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Pengawasan menyasar lima titik sarana distribusi pangan, yakni Fresh Mentaya Supermarket di Jalan D.I. Panjaitan, Tobaku Clover di Jalan H.M. Arsyad, Kusuka di Jalan Gatot Subroto, Toko Sembako di Jalan RA Kartini, serta sarana frozen food Jual Iwak di Jalan Tjilik Tiwut Km 2,5. Fokus pemeriksaan diarahkan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), produk kedaluwarsa, serta pangan rusak.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan menjelang hari besar keagamaan. “Hari ini kami melaksanakan intensifikasi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru. Di Sampit, pengawasan dilakukan di lima toko, terdiri dari ritel modern, ritel tradisional, dan sarana frozen food,” ujarnya.

Menurut Etik, dari hasil pengawasan ditemukan beberapa temuan, namun secara umum pengelolaan sarana distribusi sudah mengikuti arahan Badan POM. “Memang masih ada temuan, tetapi tidak signifikan. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari tahun ke tahun,” katanya.

Temuan yang paling banyak dijumpai berupa produk dengan kemasan rusak, seperti kaleng penyok, yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan. Sementara untuk produk kedaluwarsa dalam jumlah besar tidak ditemukan. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta produk dengan izin edar PIRT yang belum diperbarui atau telah habis masa berlakunya.

“Untuk produk lokal berizin PIRT yang izinnya belum diperbarui, akan kami koordinasikan dan sampaikan ke Dinas Kesehatan karena itu menjadi kewenangan mereka. Sedangkan produk yang wajib memiliki izin edar MD akan kami tindak lanjuti langsung ke industri terkait,” jelas Etik.

Ia menambahkan, produk pangan yang dinyatakan tidak layak edar dimusnahkan langsung oleh pelaku usaha di tempat. “Pemusnahan tidak dilakukan oleh Badan POM, melainkan oleh pelaku usaha sebagai bentuk tanggung jawab atas produk rusak yang mereka miliki,” ungkapnya.

Secara persentase, jumlah produk tidak layak edar yang ditemukan tergolong sangat kecil. “Hanya sekitar tiga sampai empat produk dari ribuan item yang diperiksa. Artinya, peredaran pangan di Sampit relatif masih aman dibandingkan daerah lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Etik juga mengingatkan pentingnya pengendalian hama di setiap sarana distribusi pangan. Ia menegaskan bahwa pengendalian hama sebaiknya dilakukan oleh pihak ketiga atau menggunakan perangkap, bukan racun tikus, karena berisiko menyebabkan kontaminasi silang pada produk pangan.

Kegiatan pengawasan ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari BPOM, Satuan Polisi Pamong Praja Kotim, Dinas Kesehatan Kotim, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan pangan saat Natal dan Tahun Baru. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama