SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat agenda penataan ruang dan penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai pondasi pembangunan daerah. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, lembaga pendidikan rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih untuk alokasi tahun 2025. Penyerahan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa wilayah Kalteng yang merupakan provinsi terluas di Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan berbagai sektor. Namun, ia tidak menampik bahwa tantangan pertanahan masih kompleks, mulai dari alih fungsi lahan, sengketa batas, tumpang tindih kepemilikan, hingga tekanan perubahan iklim. Kondisi semakin menantang karena sekitar 77 persen wilayah provinsi ini berada dalam kawasan hutan.
“Banyak desa dan lahan masyarakat berada di dalam kawasan hutan. Ini membuat proses pendaftaran tanah maupun pelaksanaan pembangunan menjadi tidak mudah,” ujar Gubernur.
Agustiar menekankan bahwa percepatan penataan ruang menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan infrastruktur, sektor pertanian, dan industri perkebunan dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menyampaikan permohonan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Banyak RTRW yang sedang disesuaikan dengan kondisi terkini. Kami berharap proses revisi ini dapat segera rampung demi mendukung arah pembangunan ke depan,” tuturnya.
Selain RTRW, Gubernur juga kembali menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta regulasi LP2B sebagai strategi mencegah alih fungsi lahan produktif. Upaya ini, katanya, selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid menegaskan bahwa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Ia memaparkan sejumlah langkah strategis yang tengah dijalankan pemerintah, mulai dari pemutakhiran sertipikat lama untuk menghindari tumpang tindih, integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menambah penerimaan PBB, hingga pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem.
Nusron juga menyoroti percepatan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah, penyelesaian konflik pertanahan melalui mekanisme HGB di atas HPL, penegakan kewajiban plasma bagi perusahaan kelapa sawit, dukungan pembiayaan 50 persen untuk penyusunan RDTR hingga 2026, serta penguatan LP2B untuk mengamankan lahan pangan produktif dari alih fungsi.
Acara diakhiri dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat kepada para penerima. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, jajaran Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Kakanwil BPN Kalteng beserta pejabat terkait, serta tamu undangan lainnya. (*)
(dho/satuhabar)
