Ketua DPRD Murung Raya Minta Konflik PT SIS–Warga Muara Tuhup Segera Temukan Solusi

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, saat hadir dalam forum mediasi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan warga Muara Tuhup yang tergabung dalam CV Barito Tuhup Gemilang (BTG), pelaku usaha jasa transportasi lokal, di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Rabu (17/12/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, turut menghadiri forum mediasi penyelesaian konflik antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dan warga Muara Tuhup yang tergabung dalam CV Barito Tuhup Gemilang (BTG), pelaku usaha jasa transportasi lokal. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Murung Raya dan berlangsung di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya, Rabu (17/12/2025).

Dalam forum tersebut, Rumiadi menegaskan bahwa kehadirannya sebagai Ketua DPRD bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan mendorong terciptanya kesepahaman bersama agar persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu tahun itu dapat segera diselesaikan.

“Saya hadir di sini tidak untuk membela siapa pun. Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak, baik PT SIS maupun warga Muara Tuhup, bisa menyamakan persepsi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Rumiadi.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai konflik yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap ruang mediasi yang disediakan pemerintah daerah melalui TPKS benar-benar dimanfaatkan untuk menemukan solusi yang adil dan berimbang.

“Harus ada titik temu. PT SIS tentu memiliki kewenangan dan standar perusahaan, namun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan aspek sosial serta keberadaan masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional,” ujarnya.

Rumiadi juga menyoroti salah satu kendala utama yang dihadapi warga Muara Tuhup, yakni persyaratan kepemilikan KBLI 49422 yang telah terverifikasi dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai syarat kerja sama jasa angkutan karyawan cuti.

“Persyaratan tersebut tentu tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat oleh warga lokal yang masih berbadan CV. Namun saya berharap ada solusi atau kebijakan yang lebih bijak, agar pelaku usaha lokal yang tergabung di CV BTG tetap mendapat ruang dan perhatian,” tambahnya.

Ia berharap momentum mediasi ini dapat menjadi awal tercapainya komitmen bersama antara perusahaan dan masyarakat, terlebih dalam suasana menjelang Natal 2025 yang seharusnya diwarnai dengan suasana kondusif dan harmonis.

Sementara itu, mediasi yang dipimpin Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu, menyepakati bahwa pertemuan akan dilanjutkan pada 22 Desember 2025 dengan menghadirkan pihak vendor transportasi yang saat ini bekerja sama dengan PT SIS. Pemerintah daerah juga meminta perusahaan tetap mempertimbangkan pemberdayaan jasa angkutan lokal di Muara Tuhup.

DPRD Murung Raya, melalui Ketua DPRD, menyatakan akan terus memantau perkembangan mediasi tersebut agar penyelesaian konflik dapat memberikan kepastian hukum, keadilan sosial, serta menjaga stabilitas hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat. (*)

(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama