![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kapuas - Seorang pria berinisial H (53), yang diketahui bekerja sebagai petani, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang membawa paket sabu beserta sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan dalam transaksi gelap.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat momentum yang tepat tiba, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya transaksi narkotika,” ujar Iptu Budi, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 10,89 gram, termasuk plastik pembungkusnya. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku, antara lain:
- dua botol plastik kecil tanpa merek,
- bungkus rokok merek Dji Sam Soe,
- pack plastik klip merek Zip In,
- sendok sabu rakitan dari kertas kotak rokok,
- timbangan digital,
- serta satu unit handphone milik pelaku.
Tak hanya itu, polisi turut menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, seperti plastik klip kosong besar, tas hitam Billabong, tas Eiger berbahan kulit, tas belanja anyaman plastik, serta sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi DA 3288 IL.
Petugas juga menyita uang tunai Rp1.500.000, yang diduga hasil transaksi narkotika. Dari pemeriksaan awal, pelaku—yang merupakan warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak—diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Dari keterangan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi sabu. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Iptu Budi.
Pelaku kini ditahan di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba, terlebih ketika melibatkan jaringan yang menyasar masyarakat di tingkat desa. (*)
(yus/satuhabar)
