Polres Banjar Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Satu Pelaku Masih Buron

Konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dan perkara pembunuhan lain yang ditangani Polsek Martapura, di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi. (Dok. Wartabanjar)


SATUHABAR.COM, KALSEL - Martapura - Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka berinisial MA berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial MD. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Jalan SMP 3 Gang Jambu, Desa Indrasari. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan yang disertai tantangan berkelahi, hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang mengakibatkan meninggal dunia,” ungkap Kapolres Banjar.

Selain kasus tersebut, AKBP Fadli juga memaparkan pengungkapan perkara pembunuhan lain yang ditangani Polsek Martapura. Dalam kasus terpisah itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MI atas kematian korban berinisial AK.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut diduga dipicu oleh konflik keluarga terkait persoalan warisan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Kapolres Banjar menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar, termasuk memburu tersangka yang saat ini masih melarikan diri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan serta segera melibatkan aparat kepolisian jika terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (*)

(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama