Kegiatan yang berlangsung di Puruk Cahu tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, serta dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, serta para camat, lurah, kepala desa, dan perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya.
Penyerahan SK NIPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat sistem administrasi pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa pemberian Nomor Induk Perangkat Desa bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi setiap perangkat desa sehingga sistem administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur.
“Dengan adanya NIPD, setiap perangkat desa memiliki identitas resmi yang jelas. Kami berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan NIPD menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, melalui sistem administrasi yang lebih tertib dan terintegrasi, pemerintah desa akan lebih mudah dalam menjalankan tugas serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“NIPD merupakan langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap melalui penerapan sistem administrasi tersebut, kinerja perangkat desa semakin optimal dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.
Kegiatan penyerahan SK Bupati tentang NIPD berlangsung dengan lancar dan tertib. Pemerintah daerah optimistis langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan desa di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya. (*)
(nash/satuhabar)