SATUHABAR.COM, KALTENG – Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus memacu inovasi dalam layanan penerimaan pajak daerah pada tahun 2026, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dan program prioritas untuk menjaga sekaligus meningkatkan realisasi pajak daerah.
“Pada tahun ini kami fokus pada penguatan layanan dan inovasi agar capaian penerimaan pajak daerah bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa.
Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp1.452.616.500, sama dengan target tahun sebelumnya. Guna mencapai target tersebut, BPPD memaksimalkan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui pengoperasian mobil layanan keliling dan pembukaan pos pelayanan lapangan hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) serta seluruh kantor perangkat daerah.
Agus menjelaskan, layanan lapangan tahun ini akan menjangkau 81 RT, meliputi 45 RT di Kelurahan Melayu dan 36 RT di Kelurahan Lanjas. Selain itu, pelayanan juga dilaksanakan di 27 kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Tak hanya mengandalkan pelayanan tatap muka, BPPD juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital. Untuk layanan PBB-P2, masyarakat dapat mengakses aplikasi SI-BAGA, My PBB, E-Layanan, dan E-SIG PBB-P2.
Sementara itu, untuk sembilan jenis pajak daerah lainnya, tersedia aplikasi My Simpatda serta My BPHTB untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, BPPD juga menerapkan tapping box dan dashboard monitoring guna meningkatkan pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Agus, kemudahan dalam proses pembayaran menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pihaknya terus memperluas kanal pembayaran non-tunai.
“Saat ini kami telah bekerja sama dengan sejumlah bank, baik BUMD maupun BUMN, sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, agen bank, maupun teller,” jelasnya.
Kanal pembayaran yang tersedia antara lain melalui Bank Kalteng, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Selain itu, kerja sama dengan Kantor Pos Muara Teweh juga tengah dalam tahap penyelesaian.
Dengan berbagai terobosan tersebut, BPPD Barito Utara optimistis layanan pajak daerah pada 2026 akan semakin mudah, cepat, dan transparan, serta mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Sebagai catatan, realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp1.551.162.465 atau 106,78 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.452.616.500.
“Alhamdulillah, capaian tahun lalu melampaui target. Ini merupakan hasil sinergi seluruh pihak, kerja keras petugas di lapangan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” tutup Agus Siswadi.(*)
(do/satuhabar)
Tags
Barito Utara
