Setda Kotim Sosialisasikan e-Kinerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Suasana kegiatan pelatihan dan sosialisasi e-Kinerja PPPK paruh waktu yang dibuka oleh Kabag Umum Setda Kotim, Sudar, diikuti 111 peserta, Selasa (27/1/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sudar, membuka kegiatan pelatihan sekaligus sosialisasi penerapan e-Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (27/1/2026). Kegiatan tersebut digelar atas nama Sekretaris Daerah dan diikuti oleh seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Setda Kotim.

Dalam kesempatan itu, Sudar juga bertindak sebagai pemateri utama. Ia menegaskan bahwa penerapan e-Kinerja merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum 16, 17, dan 18.

“PPPK paruh waktu wajib menyusun e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sejak awal tahun. Ini menjadi bagian dari etika dan komitmen dalam kontrak kerja, baik yang bersifat tahunan, triwulanan, maupun bulanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh proses penyusunan kinerja tersebut telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut untuk memahami dan melaksanakan kewajiban tersebut secara tertib dan tepat waktu.

Di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim sendiri, tercatat terdapat 111 PPPK paruh waktu yang bertugas di berbagai unit kerja, termasuk di kantor Setda, rumah jabatan bupati, Islamic Center, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), hingga pengelolaan taman dan fasilitas lainnya.

“Kegiatan ini diikuti oleh 111 peserta. Tidak hanya berhenti di sini, kami juga akan melakukan pendampingan lanjutan agar seluruh PPPK paruh waktu benar-benar memahami teknis penyusunan e-Kinerja,” kata Sudar.

Menurutnya, secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan. Namun tantangan tetap ada, terutama bagi pegawai paruh waktu yang usianya sudah mendekati masa tidak produktif serta lokasi kerja yang tersebar di beberapa titik.

“Kami targetkan seluruh PPPK paruh waktu sudah menyelesaikan rencana kerja dan rencana aksi paling lambat tanggal 30 Januari. Koordinasi dan komunikasi antarpegawai terus kami dorong,” tambahnya.

Materi pelatihan tidak hanya membahas teknis e-Kinerja, tetapi juga menekankan aspek kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika kerja yang melekat pada PPPK paruh waktu, yang pada prinsipnya sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap melalui kegiatan ini, semangat kerja para peserta semakin meningkat dan kinerja dapat terukur dengan jelas. “Setiap pekerjaan yang dilakukan harus tercatat dan diketahui pimpinan. Nantinya, pimpinan dapat melakukan penilaian kinerja secara rutin setiap akhir bulan,” pungkasnya. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama