![]() |
| Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kaspulzen Heriyanto saat menyampaikan penghargaan atas kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB. Senin (19/1/2026) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan penghargaan atas kinerja Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB yang dinilai mampu menjaga kinerja tetap optimal meskipun menghadapi berbagai keterbatasan sumber daya. Apresiasi tersebut disampaikan dalam agenda Laporan Tahunan Kinerja PN Sampit Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).
Mewakili Bupati Kotim, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim, Kaspulzen Heriyanto, menilai capaian yang diraih PN Sampit merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Menurutnya, beban kerja pengadilan tergolong tinggi, sementara dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta anggaran masih terbatas.
“Kami melihat PN Sampit mampu bekerja secara maksimal di tengah keterbatasan ASN, fasilitas gedung, maupun dukungan anggaran. Namun target kinerja tetap tercapai dan prestasi tetap diraih,” ujarnya.
PN Sampit saat ini memiliki wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Sepanjang tahun 2025, pengadilan tersebut menangani total 1.142 perkara, termasuk sisa perkara tahun 2024 sebanyak 121 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 10,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani, PN Sampit berhasil memutus sebanyak 1.009 perkara selama tahun 2025, mencerminkan kinerja yang tetap terjaga di tengah meningkatnya beban perkara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim dan mewakili Bupati, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran PN Sampit atas dedikasi dan pengabdiannya,” lanjut Kaspulzen.
Terkait kebutuhan dukungan lanjutan, khususnya menyangkut anggaran, gedung, dan fasilitas pendukung lainnya, Kaspulzen menyatakan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara berjenjang kepada Bupati Kotim. Ia juga menyinggung adanya dukungan dari DPRD Kotim yang siap membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Dukungan dari DPRD juga sudah disampaikan, termasuk terkait kekurangan petugas PN Sampit yang bertugas di Mall Pelayanan Publik,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah daerah saat ini tidak diperkenankan melakukan perekrutan tenaga kontrak baru dan harus mengikuti mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persoalan keterbatasan personel tetap akan disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Kebijakan terkait rekrutmen memang terbatas, namun kondisi ini akan kami laporkan kepada Bupati. Mudah-mudahan ada solusi atau kebijakan yang dapat membantu Pengadilan Negeri Sampit ke depan,” pungkasnya. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
