![]() |
| Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Wasis Priyanto, |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Wasis Priyanto, menjelaskan mekanisme hukuman pekerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru dan mulai berlaku pada tahun 2026.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pengganti, di mana terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan diwajibkan melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
“Dalam pidana kerja sosial ini, terdakwa tidak harus masuk penjara. Sebagai gantinya, diberikan pidana kerja sosial dengan tempat dan jam kerja yang ditentukan,” jelas Wasis kepada rekan-rekan media.
Ia menerangkan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diatur secara rinci, mulai dari lokasi pelaksanaan, jumlah jam kerja per hari, hingga lamanya masa pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Seluruh ketentuan tersebut akan ditetapkan dalam putusan hakim.
“Di dalamnya juga ditentukan satu hari itu berapa jam menjalani kerja sosial. Tempatnya adalah pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Wasis menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Sampit saat ini masih dalam tahap persiapan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Hal ini karena belum ada perkara yang dijatuhi hukuman kerja sosial sejak KUHP baru mulai diberlakukan.
“Kami belum bisa menjalankan sepenuhnya karena belum ada penjatuhan pidananya. Saat ini kami masih mempersiapkan perangkat-perangkat pendukungnya,” katanya.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial dalam KUHP baru umumnya diperuntukkan bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara. Dengan ketentuan tersebut, tidak semua tindak pidana harus berujung pada pidana penjara.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi tidak selalu harus pidana penjara, tapi bisa diberikan kesempatan melalui pidana kerja sosial,” tambahnya.
Wasis menegaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial tersebut telah resmi berlaku secara nasional sejak tahun 2026, dan menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan sosial. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
