PN Sampit Kabulkan Permohonan Praperadilan Terkait Prosedur Penangkapan

Kuasa hukum R usai mengikuti sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Sampit.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon berinisial R dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan R dan PT MAP. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan penangkapan terhadap pemohon. Praperadilan ini diajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan.

“Alhamdulillah, majelis hakim telah menyampaikan putusannya terkait permohonan praperadilan yang kami ajukan. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang kami tempuh,” ujar Nurahman usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya mencakup tiga aspek, yakni terkait penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya. Untuk permohonan lainnya, sidang masih akan dilanjutkan sesuai agenda pengadilan.

“Ada tiga objek praperadilan yang kami ajukan. Hari ini majelis hakim telah memutus salah satunya, sementara dua permohonan lainnya masih menunggu hasil sidang berikutnya,” jelasnya.

Dalam proses persidangan praperadilan, pemohon menghadirkan beberapa saksi serta seorang saksi ahli di bidang hukum. Ahli hukum yang dihadirkan, Bernadus Letlora, dalam keterangannya menyampaikan pandangan umum terkait pentingnya ketertiban administrasi dan kepastian waktu dalam setiap tahapan proses penyidikan.

Ia menekankan bahwa kesesuaian antara waktu tindakan hukum dan dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

“Dalam hukum acara pidana, setiap tindakan memiliki batas waktu dan mekanisme yang harus dipatuhi. Ketidaksinkronan waktu perlu diuji melalui forum praperadilan agar ada kepastian hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemohon diamankan pada 24 Desember 2025 dan sempat menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya hingga 27 Desember 2025 sebelum ditempatkan di rumah tahanan. Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan dalam persidangan.

Perkara yang menjerat R sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diproses oleh aparat penegak hukum sejak tahun 2025. Sebelumnya, kedua belah pihak disebut sempat menempuh sejumlah upaya penyelesaian sebelum perkara bergulir ke ranah hukum.

Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut perkara ini kepada mekanisme yang berlaku.

“Praperadilan ini bukan untuk menilai pokok perkara, melainkan untuk menguji prosedur. Kami berharap seluruh proses ke depan dapat berjalan sesuai aturan,” pungkas Nurahman. (*)

Lebih baru Lebih lama