![]() |
| Kuasa hukum pemohon menyampaikan keterangan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (13/1/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur -Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial R terhadap Polda Kalimantan Tengah, Selasa (13/1/2026). Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji prosedur penanganan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari laporan sebuah perusahaan, PT MAP, yang melaporkan R atas dugaan pemalsuan surat tanah. Laporan tersebut diterima dan diproses oleh Polres Kotawaringin Timur pada 9 Mei 2025. Pihak perusahaan menilai klaim kepemilikan lahan yang diajukan R tidak sah.
Kuasa hukum R, Nurahman Ramadani, menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah melalui beberapa kali upaya mediasi antara kliennya dan pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu.
“Persoalan lahan ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan sempat dilakukan mediasi. Karena tidak ada penyelesaian, kemudian muncul laporan pidana yang saat ini sedang berproses,” kata Nurahman.
Seiring berjalannya penyidikan, R kemudian diamankan oleh aparat kepolisian pada 24 Desember 2025. Menurut kuasa hukum, saat itu R dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya hingga 27 Desember 2025, sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polda Kalimantan Tengah.
Atas rangkaian proses tersebut, pihak R mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (13/1/2026), kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah catatan terkait prosedur penangkapan, pemeriksaan, serta penetapan tersangka.
Nurahman menyebutkan bahwa hingga saat persidangan berlangsung, pihaknya belum menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dan penahanan kliennya.
“Kami mengajukan praperadilan ini untuk memastikan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Salah satu yang kami soroti adalah kejelasan administrasi, termasuk surat perintah penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada 30 Desember 2025. Menurutnya, pemeriksaan tersebut perlu diuji dari sisi prosedural, termasuk terkait pemberitahuan kepada penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan saksi ahli, Bernadus Letlora, yang memberikan pandangan umum mengenai pentingnya ketertiban administrasi dan kepastian waktu dalam proses penyidikan.
“Administrasi dan penentuan waktu dalam proses penyidikan harus jelas dan konsisten. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang diperiksa,” jelas Bernadus.
Ahli juga menyampaikan pandangan normatif mengenai perlunya memperhatikan kondisi kesehatan seseorang dalam proses pemeriksaan, serta mekanisme penanganan perkara yang bersifat delik aduan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum R menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan praperadilan tersebut kepada majelis hakim.
“Melalui praperadilan ini, kami ingin mendapatkan kepastian apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai atau belum. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” kata Nurahman.
Hingga saat ini, R masih berstatus tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Kalimantan Tengah sambil menunggu putusan hakim atas permohonan praperadilan tersebut. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur
