Penggeledahan Kasus Hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng Telusuri Jejak Dana di Sejumlah Percetakan

Penyidik Kejati Kalteng membawa sejumlah dokumen dan perangkat dari salah satu usaha percetakan di Sampit usai penggeledahan, Selasa (13/1/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Pada hari kedua rangkaian penggeledahan, Selasa (13/1/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memperluas penelusuran dengan menyasar sejumlah usaha percetakan di wilayah Sampit.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hibah Pilkada yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan jasa percetakan. Sejak pagi hingga siang hari, tim penyidik bergerak ke beberapa lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas KPU Kotim pada pelaksanaan Pilkada.

Salah satu tempat usaha yang didatangi penyidik adalah Istana Digital Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Di lokasi ini, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan peralatan usaha yang diduga berkaitan dengan pesanan kegiatan Pilkada.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di RN Digital Printing yang berlokasi di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Pemilik usaha, Roy, membenarkan adanya kedatangan tim penyidik Kejati Kalteng ke tempat usahanya.

Menurut Roy, penyidik secara khusus menelusuri dokumen pemesanan percetakan yang berkaitan dengan kegiatan KPU Kotim. “Yang dicari itu nota atau surat pesanan yang ada hubungannya dengan KPU,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Ia menyebutkan, dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan. “Ada komputer kasir dan beberapa surat pesanan kegiatan Pilkada yang dibawa,” katanya.

Roy menegaskan bahwa dokumen yang diamankan merupakan arsip pemesanan jasa percetakan. “Dokumennya hanya surat pesanan percetakan yang berkaitan dengan kegiatan KPU,” tambahnya.

Penggeledahan di sejumlah percetakan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada KPU Kotim yang tengah diselidiki. Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di berbagai instansi, termasuk kantor KPU Kotim, Kesbangpol, Sekretariat DPRD Kotim, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama