UMK Tertinggi se-Kalteng, Bupati Barito Utara: Bentuk Penghargaan Nyata bagi Pekerja

Foto Ilustrasi


SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Barito Utara mencatatkan capaian membanggakan di awal tahun 2026. Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Utara resmi ditetapkan sebesar Rp4.093.071,54, tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, menegaskan penetapan UMK tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan upah yang layak dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026). 

Menurutnya, penetapan UMK yang kompetitif diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor. Dengan daya beli masyarakat yang lebih baik, roda perekonomian daerah diyakini akan bergerak lebih dinamis.

Shalahuddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan dan pelaku usaha mematuhi ketentuan UMK sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal implementasi UMK ini. Hak pekerja harus dipenuhi, dan di sisi lain dunia usaha juga kita dorong agar tumbuh sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap, kenaikan UMK ini menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi Barito Utara sepanjang tahun 2026.

“Dengan upah yang layak, produktivitas meningkat, ekonomi daerah pun akan semakin kuat. Ini adalah tujuan bersama yang harus kita jaga,” pungkas bupati. (*)

(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama