![]() |
| Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi |
SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU - DPRD Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran kelompok tani dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan keberadaan kelompok tani selama ini memiliki kontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Namun, menurutnya, penguatan kelembagaan kelompok tani masih membutuhkan dukungan regulasi yang lebih komprehensif.
"Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi kelompok tani agar dapat berkembang lebih baik, mandiri, dan memiliki daya saing yang kuat," kata Rumiadi usai mengikuti rapat pengharmonisasian Ranperda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (18/2/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Murung Raya menginisiasi penyusunan regulasi tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan para petani yang selama ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Menurut Rumiadi, pengelolaan kelompok tani yang tertata dengan baik akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pembinaan, pendampingan, hingga akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian.
"DPRD berharap Perda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan hingga kemudahan memperoleh dukungan program pembangunan pertanian," ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang aplikatif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, berbagai masukan dari pemangku kepentingan terus dihimpun agar substansi Ranperda dapat menjawab tantangan yang dihadapi petani saat ini.
Rumiadi menambahkan, sektor pertanian memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Murung Raya. Karena itu, keberadaan kelompok tani yang kuat dan terorganisir diyakini akan menjadi faktor pendukung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya regulasi yang jelas, kami optimistis kelompok tani akan semakin berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa," tambahnya.
DPRD Murung Raya berharap pembahasan Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan. Kehadiran Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya. (*)
(nash/satuhabar)
