Disdukcapil Palangka Raya Diserbu Warga Pasca Lebaran, Layanan Tetap Gratis!

 Masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. (Dok. Disdukcapil Kota Palangka Raya)


SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1447 H dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Kondisi ini terlihat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya yang dipadati warga, Rabu (25/3/2026).

Antrean warga tampak mengular sejak pagi. Beragam layanan diurus, mulai dari perekaman KTP elektronik (e-KTP), pembuatan kartu keluarga (KK), pindah domisili, hingga pengurusan akta kelahiran dan kematian.

Di tengah antrean tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Palangka Raya, Mukhlisin, terlihat turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat terkait alur pelayanan.

Ia menjelaskan secara langsung di depan loket mengenai mekanisme pendaftaran, termasuk pemanfaatan layanan berbasis digital melalui aplikasi SI DOI (Sistem Informasi Kependudukan Oloh Itah).

“Biasanya setelah libur panjang seperti ini, kebutuhan masyarakat meningkat, terutama untuk pengurusan dokumen yang sempat tertunda,” ujarnya.

Layanan Sudah Berbasis Digital

Mukhlisin menyampaikan bahwa saat ini sistem pelayanan administrasi kependudukan telah berbasis digital melalui aplikasi SI DOI.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dari rumah tanpa harus datang lebih awal ke kantor.

“Masyarakat bisa mendaftar dari rumah. Nanti akan mendapatkan jadwal pelayanan, loket, dan jam kedatangan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui masih banyak warga yang belum memahami penggunaan layanan digital tersebut.

“Ada yang punya HP tapi belum paham aplikasinya, bahkan ada juga yang tidak punya HP. Untuk itu, kami tetap melayani secara langsung di kantor,” katanya.

Pihaknya pun memastikan bahwa masyarakat yang datang langsung akan tetap dilayani, termasuk diberikan pendampingan oleh petugas.

Tegaskan Layanan 100 Persen Gratis

Dalam kesempatan tersebut, Mukhlisin juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan di sini gratis, tidak ada pungutan biaya,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak selain petugas resmi, terutama jika ada yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta biaya tertentu.

“Jangan percaya kepada siapapun selain petugas kami,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, maka hal tersebut bukan bagian dari pelayanan resmi Disdukcapil.

Warga Diminta Lengkapi Persyaratan

Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat juga diimbau untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan.

Mukhlisin mencontohkan, untuk pengurusan KTP yang hilang, warga wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

“Kalau syarat tidak lengkap, tentu harus dilengkapi dulu. Itu bukan mempersulit, tapi memang aturan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dorong Pemanfaatan Layanan Online

Di sisi lain, Disdukcapil Palangka Raya terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SI DOI yang dapat diakses melalui laman resmi.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengetahui jadwal pelayanan, hingga memantau proses pengurusan dokumen secara lebih praktis.

Dengan adanya edukasi langsung di tengah antrean, diharapkan masyarakat semakin memahami alur pelayanan serta terhindar dari praktik percaloan.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil sepenuhnya gratis dan terbuka bagi seluruh masyarakat. (*)


(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama