DPRD Murung Raya Siap Telaah LKPJ Bupati 2025, Tekankan Evaluasi untuk Perbaikan Pembangunan

Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (10/3/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembangunan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026, Selasa (10/3/2026).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, dokumen yang disampaikan pemerintah daerah tersebut akan menjadi bahan kajian DPRD untuk melihat capaian pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta berbagai program yang telah dilaksanakan bagi masyarakat.

“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD. Selanjutnya, kami akan mencermati dan membahasnya secara menyeluruh untuk memastikan setiap program yang telah dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya,” ujar Rumiadi.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD tidak hanya melihat capaian yang telah diraih, tetapi juga akan mengevaluasi berbagai kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya, rekomendasi yang nantinya dihasilkan DPRD bukan semata-mata kritik, melainkan bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembahasan LKPJ menjadi momentum untuk mengidentifikasi apa yang sudah baik dan apa yang perlu ditingkatkan ke depan,” katanya.

Selain membahas LKPJ, DPRD Murung Raya juga menaruh perhatian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang merupakan inisiatif legislatif. Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan petani dan mendukung pengembangan sektor pertanian di daerah.

Rumiadi menilai sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi kelompok tani.

“DPRD terus berupaya menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya melalui Raperda Pengelolaan Kelompok Tani yang diharapkan dapat memperkuat peran petani dalam pembangunan ekonomi daerah,” jelasnya.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. (*)


(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama