Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu di Sampit, Barbuk 4,04 Gram

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,04 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur dari seorang tersangka kasus peredaran narkotika di Sampit.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit.

Tersangka berinisial ZA (49) diamankan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan tersangka kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama