| Pengedar sabu 35 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim di wilayah Mentaya Hilir. Pelaku beserta barang bukti kini menjalani proses hukum lebih lanjut. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial EFD (48), pada Jumat (27/3/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan dan menyimpan sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota Satresnarkoba.
“Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penindakan di kediamannya,” ujar Edy, Minggu (29/3/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas turut menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 35 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah botol kopi. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip kecil, potongan sedotan, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar pelaku dan diakui sebagai miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim